1. Pemilihan parameter utama: arester katup harus dipilih sesuai dengan standar teknis yang tercantum dalam persyaratan terkait.
2. Saat menggunakan arester katup untuk proteksi tegangan lebih petir, selain motor yang berputar, pilih arester dengan rentang tegangan operasi yang berbeda dan metode grounding perangkat lunak sistem yang berbeda.
3. Tekanan kerja sisa arester katup pada arus pengisian dan pengosongan standar tidak boleh melebihi 71% tegangan kerja ketahanan gelombang penuh impuls petir (BIL) dari peralatan listrik yang sedang dirawat (selain mesin listrik berputar).
4. Arus pengenal arester oksida logam dan arester katup komposit karbon-karbon secara umum harus memenuhi persyaratan berikut:
(1) Perlindungan grounding wajar 110kV tidak kurang dari 0,8Um.
(2) perangkat lunak sistem 3~10kV dan 35kV, 66kV tidak kurang dari 1,1Um dan UM;Tegangan operasi maksimum perangkat lunak sistem genset 3kV ke atas tidak kurang dari 1,1 kali.
(3) Arus pengenal arester titik netral masing-masing tidak kurang dari 0.**Um dan 0.58Um;tegangan operasi maksimum genset 3~20kV tidak kurang dari 0.** kali.
5. Saat memilih arester oksida logam non-void sebagai peralatan proteksi tegangan lebih petir, peraturan terkait harus dipenuhi.
6. Untuk trafo 110kV dan 220kV yang titik netralnya diklasifikasikan sebagai lapisan insulasi, jika digunakan saklar isolasi dengan kinerja sinkron yang buruk, arester oksida logam harus mempertahankan titik netral trafo.
7. Arester oksida logam bebas rongga diklasifikasikan menurut arus pengisian dan pengosongan standarnya.
8. Arester dengan perangkat lunak sistem dengan arus terukur 35kV ke atas harus dilengkapi dengan perangkat lunak pemantauan postur pengisian dan pengosongan.
Waktu posting: 27 April-2022